Home » » Refleksi Hari HAM 2013, Partisipasi Publik Dalam Penegakan HAM Lemah

Refleksi Hari HAM 2013, Partisipasi Publik Dalam Penegakan HAM Lemah


Hari Hak Asasi Manusia (HAM) dirayakan tiap tahun oleh banyak negara di seluruh dunia setiap tanggal 10 Desember. Ini dinyatakan ole International Humanist and Ethical Union (IHEU) sebagai hari resmi perayaan kaum Humanisme.
Tanggal ini dipilih untuk menghormati Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengadopsi dan memproklamasikan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, sebuah pernyataan global tentang hak asasi manusia, pada 10 Desember 1948.

Peringatan dimulai sejak 1950 ketika Majelis Umum mengundang semua negara dan organisasi yang peduli untuk merayakan.

Ada 6 jenis HAM, yaitu hak asasi sosial, ekonomi, politik, sosial budaya, hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam tata cara peradilan, dan hak untuk mendapat persamaan dalam hukum dan pemerintahan.

Di Indonesia sesuai UU No 39 tahun 1999 bahwa manusia, sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia, oleh pencipta-Nya dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungannya; Bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapa pun; Bahwa selain hak asasi manusia, manusia juga mempunyai kewajiban dasar antara manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta berbagai instrumen internasional lainnya mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia; Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang setara, yang dimiliki sama oleh semua manusia di dunia sebagai mahluk ciptaan Tuhan.

Jadi HAM tidak diberikan oleh negara, hukum, agama, masyarakat dan manusia siapa pun, termasuk orangtuanya. HAM berlaku untuk semua orang, tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnitas, pandangan politik, atau asal-usul sosial, bangsa. Manusia sama derajat dalam martabatnya.

HAM adalah universal karena seluruh orang di seluruh jagat raya memiliki HAM yang sama. Perilaku tidak adil dan diskriminatif tersebut merupakan pelanggaran HAM, baik yang bersifat vertikal (dilakukan oleh aparat negara terhadap warga negara atau sebaliknya) maupun horizontal (antar warga negara sendiri) dan tidak sedikit yang masuk dalam pelanggaran HAM berat (Gross Violation of Human Rights).

Pelaksanaan penghormatan, perlindungan, pengakuan dan penegakkan nilai-nilai HAM masih jauh dari memuaskan. Semakin hari semakin banyak pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia.

Kebutuhan akan hadirnya lembaga negara independen yang mengurusi HAM menjadi mendesak apalagi Indonesia juga telah menandatangani Konven HAM di PBB. Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia merupakan angin segar bagi korban-korban pelanggaran HAM di Indonesia, tapi kekecewaan muncul di tengah rakyat ketika KOMNAS HAM belum mampu melakukan fungsinya dengan maksimal.

PADA 2005 pemerintah Indonesia mendirikan Perwakilan KOMNAS HAM di Papua. Keberadaannya, kemudian menjadi pertanyaan besar bagi banyak orang ketika Perwakilan KOMNAS HAM selama keberadaannya belum mampu bekerja sesuai harapan rakyat. Kewenangannya belum diberikan sepenuhnya oleh Jakarta.

Sehingga keberadaan Perwakilan KOMNAS HAM di Papua hanyalah boneka yang ditempatkan Jakarta di Papua agar dunia internasional tahu bahwa pemerintah Indonesia serius menangani persoalan HAM di Papua. Padahal, kenyataannya, tidaklah demikian.

Adapun unsur-unsur tindak pidana yang termasuk dalam kategori pelanggaran HAM yang berat.

Pertama, kejahatan genosida. Yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat yang mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok atau memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Kedua, kejahatan terhadap kemanusiaan yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa: 1) pembunuhan, 2) pemusnahan, 3) perbudakan, 4) pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, 5) perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (azas-azas) ketentuan pokok hukum internasional, 6) penyiksaan, 7) perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, 8) penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, 9) penghilangan orang secara paksa, 10) kejahatan apartheid.

KONFLIK antara rakyat Papua dengan Indonesia dimulai sebelum dan sesudah PEPERA 1969 ketika rakyat Papua mulai sadar benar dan mengetahui pembatasan HAM rakyat Papua untuk menentukan nasib sendiri.

Akar persoalan derasnya tuntutan rakyat Papua mengenai hak azasinya untuk menentukan nasib sendiri. Pertama, pengabaian masyarakat internasional dalam pelaksanaan Act of Free Choice yang tidak demokratis, tidak adil dan penuh pelanggaran HAM.

Kedua, berbagai pelanggaran HAM yang terjadi secara sistematis (pembunuhan, pemerkosaan, penyiksaan) dan implikasi sosial lainnya (perampasan tanah-tanah adat, perusakan lingkungan, degradasi budaya) sebagai hasil dari militerisme dan kebijakan-kebijakan pembangunan (transmigrasi, pertambangan, HPH, turisme selama berintegrasi dengan Indonesia).

Ketiga, krisis identitas sebagai ras Melanesia di negeri sendiri akibat kebijakan-kebijakan pemerintah yang mengandung elemen-elemen genosida, rasisme dan pengabaian terhadap kultur sehingga tingkat pertumbuhan penduduk pribumi Papua sangat lambat. Indonesia juga memberlakukan Papua sebagai Daerah Operasi Militer (DOM).

SELAMA menjadi DOM inilah berbagai pelanggaran HAM terjadi dan berujung pada kejahatan kemanusiaan. Kondisi ini membuat rakyat Papua terus hidup dalam ketakutan. 
Beberapa kasus pelanggaran HAM yang masih tetap ada dalam ingatan penderitaan (memoria passionis) di antaranya peristiwa Manokwari (28 Juli 1965), perlawanan Ferry Awom dan Mandacan di Manokwari (1965-1969) yang menelan banyak korban di pihak rakyat sipil, kematian tokoh antropolog Papua, Arnold Clemens Ap pada 26 April 1984 adalah bentuk lain dari pembunuhan budaya Papua juga kematian Ketua Presidium Dewan Papua Theys Hiyo Eluay pada 10 November 2001.

Tidak banyak kemajuan di bidang HAM saat ini misalnya kasus Abepura 07 Desember 2000 mampu dibawa ke Komisi HAM PBB dan Pengadilan HAM di Makassar, walaupun hukuman akhir bagi pelaku tidak maksimal dan Peradilan HAM tidak mampu memutus rantai komando.

Terbukti beberapa orang yang menjadi tersangka kasus ini justru mendapat promosi jabatan. Secara substansi maupun structural pemberian Otonomi Khusus Papua membuka ruang yang sangat luas dan eksplisit dalam rangka penegakan dan perlindungan HAM di Papua, dalam pasal 45 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, menyebutkan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan penduduk Provinsi Papua Wajib menegakkan, memajukan, melindungi dan menghormati Hak Asasi Manusia di Provinsi Papua.

Keadilan dan kedamaian menjadi kebutuhan semua manusia, selamat merayakan hari HAM se-dunia, 10 Desember 2013 dengan penuh cinta kasih dan damai.


Matius Murib adalah Pembela HAM, Direktur Baptist Voice Papua. Ia bisa dihubungi melalui email: matiusmurib@yahoo.com; HP: 08124892975.
 

0 komentar:

Posting Komentar

Pengikut

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Catatan Anak Jalanan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger