![]() |
Hari Hak Asasi Manusia (HAM) dirayakan tiap tahun oleh banyak negara di seluruh dunia setiap tanggal 10 Desember. Ini dinyatakan ole International Humanist and Ethical Union (IHEU) sebagai hari resmi perayaan kaum Humanisme.
Tanggal ini dipilih untuk menghormati Majelis Umum
Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengadopsi dan memproklamasikan Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia, sebuah pernyataan global tentang hak asasi
manusia, pada 10 Desember 1948.
Peringatan dimulai sejak 1950 ketika Majelis Umum
mengundang semua negara dan organisasi yang peduli untuk merayakan.
Ada 6 jenis HAM, yaitu hak asasi sosial, ekonomi, politik,
sosial budaya, hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam tata cara
peradilan, dan hak untuk mendapat persamaan dalam hukum dan pemerintahan.
Di Indonesia sesuai UU No 39 tahun 1999 bahwa manusia,
sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang mengemban tugas mengelola dan
memelihara alam semesta dengan penuh ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk
kesejahteraan umat manusia, oleh pencipta-Nya dianugerahi hak asasi untuk
menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan dirinya serta keharmonisan
lingkungannya; Bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati
melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu
harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan,
dikurangi, atau dirampas oleh siapa pun; Bahwa selain hak asasi manusia,
manusia juga mempunyai kewajiban dasar antara manusia yang satu terhadap yang
lain dan terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan
Bangsa-Bangsa mengemban tanggung jawab moral dan hukum untuk menjunjung tinggi
dan melaksanakan Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang ditetapkan
oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta berbagai instrumen internasional lainnya
mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia;
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang setara, yang dimiliki sama oleh
semua manusia di dunia sebagai mahluk ciptaan Tuhan.
Jadi HAM tidak diberikan oleh negara, hukum, agama,
masyarakat dan manusia siapa pun, termasuk orangtuanya. HAM berlaku untuk semua
orang, tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnitas, pandangan politik,
atau asal-usul sosial, bangsa. Manusia sama derajat dalam martabatnya.
HAM adalah universal karena seluruh orang di seluruh
jagat raya memiliki HAM yang sama. Perilaku tidak adil dan diskriminatif
tersebut merupakan pelanggaran HAM, baik yang bersifat vertikal (dilakukan oleh
aparat negara terhadap warga negara atau sebaliknya) maupun horizontal (antar
warga negara sendiri) dan tidak sedikit yang masuk dalam pelanggaran HAM berat
(Gross Violation of Human Rights).
Pelaksanaan penghormatan, perlindungan, pengakuan dan
penegakkan nilai-nilai HAM masih jauh dari memuaskan. Semakin hari semakin
banyak pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia.
Kebutuhan akan hadirnya lembaga negara independen yang
mengurusi HAM menjadi mendesak apalagi Indonesia juga telah menandatangani
Konven HAM di PBB. Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia merupakan
angin segar bagi korban-korban pelanggaran HAM di Indonesia, tapi kekecewaan
muncul di tengah rakyat ketika KOMNAS HAM belum mampu melakukan fungsinya
dengan maksimal.
PADA 2005 pemerintah Indonesia mendirikan Perwakilan KOMNAS
HAM di Papua. Keberadaannya, kemudian menjadi pertanyaan besar bagi banyak
orang ketika Perwakilan KOMNAS HAM selama keberadaannya belum mampu bekerja
sesuai harapan rakyat. Kewenangannya belum diberikan sepenuhnya oleh Jakarta.
Sehingga keberadaan Perwakilan KOMNAS HAM di Papua
hanyalah boneka yang ditempatkan Jakarta di Papua agar dunia internasional tahu
bahwa pemerintah Indonesia serius menangani persoalan HAM di Papua. Padahal,
kenyataannya, tidaklah demikian.
Adapun unsur-unsur tindak pidana yang termasuk dalam
kategori pelanggaran HAM yang berat.
Pertama, kejahatan genosida. Yaitu setiap perbuatan yang
dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian
kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara membunuh
anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat yang
mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan
tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok atau
memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kedua, kejahatan terhadap kemanusiaan yaitu salah satu
perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau
sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung
terhadap penduduk sipil, berupa: 1) pembunuhan, 2) pemusnahan, 3) perbudakan, 4)
pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, 5) perampasan kemerdekaan
atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar
(azas-azas) ketentuan pokok hukum internasional, 6) penyiksaan, 7) perkosaan,
perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan
atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang
setara, 8) penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan
didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis
kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang
dilarang menurut hukum internasional, 9) penghilangan orang secara paksa, 10)
kejahatan apartheid.
KONFLIK antara rakyat Papua dengan Indonesia dimulai sebelum dan
sesudah PEPERA 1969 ketika rakyat Papua mulai sadar benar dan mengetahui
pembatasan HAM rakyat Papua untuk menentukan nasib sendiri.
Akar persoalan derasnya tuntutan rakyat Papua mengenai
hak azasinya untuk menentukan nasib sendiri. Pertama, pengabaian
masyarakat internasional dalam pelaksanaan Act of Free Choice yang tidak
demokratis, tidak adil dan penuh pelanggaran HAM.
Kedua, berbagai
pelanggaran HAM yang terjadi secara sistematis (pembunuhan, pemerkosaan,
penyiksaan) dan implikasi sosial lainnya (perampasan tanah-tanah adat,
perusakan lingkungan, degradasi budaya) sebagai hasil dari militerisme dan
kebijakan-kebijakan pembangunan (transmigrasi, pertambangan, HPH, turisme
selama berintegrasi dengan Indonesia).
Ketiga, krisis identitas sebagai ras Melanesia di negeri sendiri
akibat kebijakan-kebijakan pemerintah yang mengandung elemen-elemen genosida,
rasisme dan pengabaian terhadap kultur sehingga tingkat pertumbuhan penduduk
pribumi Papua sangat lambat. Indonesia juga memberlakukan Papua sebagai Daerah
Operasi Militer (DOM).
SELAMA menjadi DOM inilah berbagai pelanggaran HAM terjadi dan
berujung pada kejahatan kemanusiaan. Kondisi ini membuat rakyat Papua terus
hidup dalam ketakutan.
Beberapa kasus pelanggaran HAM yang masih tetap ada dalam
ingatan penderitaan (memoria passionis) di antaranya peristiwa Manokwari (28
Juli 1965), perlawanan Ferry Awom dan Mandacan di Manokwari (1965-1969) yang
menelan banyak korban di pihak rakyat sipil, kematian tokoh antropolog Papua,
Arnold Clemens Ap pada 26 April 1984 adalah bentuk lain dari pembunuhan budaya
Papua juga kematian Ketua Presidium Dewan Papua Theys Hiyo Eluay pada 10
November 2001.
Tidak banyak kemajuan di bidang HAM saat ini misalnya
kasus Abepura 07 Desember 2000 mampu dibawa ke Komisi HAM PBB dan Pengadilan
HAM di Makassar, walaupun hukuman akhir bagi pelaku tidak maksimal dan
Peradilan HAM tidak mampu memutus rantai komando.
Terbukti beberapa orang yang menjadi tersangka kasus ini
justru mendapat promosi jabatan. Secara substansi maupun structural pemberian
Otonomi Khusus Papua membuka ruang yang sangat luas dan eksplisit dalam rangka
penegakan dan perlindungan HAM di Papua, dalam pasal 45 Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2001, menyebutkan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan penduduk Provinsi
Papua Wajib menegakkan, memajukan, melindungi dan menghormati Hak Asasi Manusia
di Provinsi Papua.
Keadilan dan kedamaian menjadi kebutuhan semua manusia,
selamat merayakan hari HAM se-dunia, 10 Desember 2013 dengan penuh cinta kasih
dan damai.




0 komentar:
Posting Komentar