SEPANJANG
tahun 2013, dalam catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota
Jayapura, terdapat 20 kasus intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis
di Papua. Di Papua 16 kasus dan 4 kasus di Papua Barat.
Koordinator Divisi Advokasi dan Serikat Pekerja AJI Jayapura Jack
Wally tadi malam mengatakan, jumlah ini menunjukkan peningkatan yang
signifikan dibandingkan tahun lalu. Tahun 2012 hanya berjumlah 12 kasus.
Sebagian besar dilakukan secara langsung melalui intimidasi verbal atau
fisik, seperti ancaman dan makian, pengrusakan, memasuki kantor redaksi
tanpa ijin hingga pemukulan.
Menurut Jack, kekerasan disebabkan karena ketidaktahuan masyarakat
terhadap jurnalis. Masyarakat kebanyakan menjadikan jurnalis sebagai
“pengganggu”.
“Kami akan melakukan sosialisasi. Tahun 2014 akan membuat LBH Pers,” kata Jack.
LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Pers dimaksud untuk menerima pengaduan
terkait pelanggaran kode etik, sehingga masyarakat tidak main ‘hajar’
terhadap para kuli disket ini.
Mengacu pada catatan AJI Jayapura tahun 2013, trend pelaku kekerasan sama dengan trend tahun 2010-2012.
“Oknum dari institusi Kepolisian menjadi pihak yang paling sering
melakukan kekerasan terhadap jurnalis, selain kelompok masyarakat. Meski
harus diakui, hubungan antara insitusi kepolisian dengan jurnalis di
Papua cenderung membaik, namun Institusi Kepolisian Daerah Papua menjadi
pelaku 8 kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis dari 20 kasus
yang dicatat oleh AJI Jayapura di tahun 2013. Angka kasus kekerasan
terhadap jurnalis yang dilakukan oleh oknum Polisi ini meningkat dua
kali lipat dari kasus di tahun 2012 yang hanya 4 kasus,” lanjutnya.
Kekerasan oleh masyarakat sipil dilakukan untuk membela kepentingan
pejabat tertentu. Terdapat 6 kasus. Menurut AJI, hal ini menunjukkan
bahwa pejabat publik di Papua belum mampu mendidik pendukungnya untuk
memahami tugas dan peranan pers, sebagaimana diamanatkan oleh UU Pokok
Pers No. 40 Tahun 1999. Dalam konteks yang sama, peranan organisasi pers
dituntut lebih aktif dalam mensosialisasikan UU Pokok Pers ini kepada
masyarakat maupun pejabat publik.
Sementara 6 kasus lainnya, dilakukan oleh istri-istri pejabat publik
di Pemda Provinsi Papua dan Papua Barat, PHK sepihak oleh perusahaan
pers dan petugas bandar udara Sentani.
Dari 20 kasus, dalam catatan AJI Jayapura, disebabkan tidak seriusnya
upaya penegakan hukum. Kasus-kasus kekerasan yang terjadi tidak
ditangani dalam prosedur hukum yang benar dan profesional. Akibatnya,
kekerasan terhadap jurnalis berakhir dengan impunitas dan terulang lagi
pada tahun berikutnya.
“Seperti kasus penikaman terhadap Banjir Ambarita, jurnalis Bintang
Papua dan Viva News yang belum bisa diungkapkan oleh polisi hingga hari
ini,” katanya.
AJI Jayapura memberikan apresiasi pada Kapolresta Jayapura yang
langsung meminta maaf kepada jurnalis setelah anggotanya mengintimidasi
tiga jurnalis saat pembubaran demonstrasi (26/11/2013). AJI menilai,
tindakan Kapolresta patut dicontohi. Namun permintaan maaf sedianya
diikuti tindakan hukum atau pembinaan kepada oknum polisi pelaku
kekerasan untuk memberikan efek jera.
Ditahun 2013 ini juga, AJI Jayapura mencatat dua pernyataan penting
dalam lingkup peran dan fungsi pers yang setidaknya bisa menjelaskan
kepada publik tentang pembatasan akses terhadap wartawan asing untuk
memasuki Papua. Peristiwa pertama adalah pernyataan Gubernur Papua yang
mempersilahkan wartawan asing dan organisasi internasional untuk masuk
ke Papua. Pernyataan Gubernur Papua ini, meskipun menunjukkan kemajuan
otoritas sipil di Papua namun faktanya bertolak belakang. Realitas yang
terjadi hingga akhir tahun ini, kewenangan untuk mengijinkan wartawan
asing atau organisasi internasional untuk masuk ke Papua berada di
pemerintah Pusat, melalui prosedur Clearing House, bukan pemerintah
daerah. Dalam hal ini, pernyataan Gubernur Papua di luar konteks
kebijakan negara untuk memberlakukan Clearing House kepada wartawan
asing yang ingin meliput di Papua.
“Meski demikian, sekali lagi, kami memberikan apresiasi terhadap pernyataan Gubernur Papua ini,” katanya.
Dalam satu wawancara di viva news, Kapolda Papua mengatakan media
dapat menjadi bagian dari intelijen negara asing. Penyamaran paling
efektif bagi kegiatan intelijen, menurut Kapolda Papua, adalah sebagai
wartawan atau sebagai peneliti. Dua profesi itu memungkinkan seseorang
menemui siapa saja, mewawancarai semua pihak. Meskipun pernyataan
Kapolda ini bukan sebuah kesimpulan, namun bisa menjelaskan perspektif
negara terhadap jurnalis asing.
Terlepas dari pernyataan tersebut, AJI Jayapura tidak menutup mata
terhadap upaya Kepolisian Daerah Papua dalam membangun komunikasi dan
relasi yang saling menguntungkan bagi wartawan dan kepolisian. Dalam
konteks ini, Polda Papua memiliki pemahaman yang cukup memadai terhadap
fungsi dan peran jurnalis serta kondisi kekinian bisnis media. Namun
pemahaman ini masih terbatas pada perwira-perwira kepolisian saja. Hal
ini dibuktikan oleh sejumlah kasus kekerasan dan intimidasi kepada
wartawan yang dilakukan oleh oknum polisi di Polda Papua.
AJI Jayapura, sepanjang tahun 2013 juga mencatat laporan masyarakat
terhadap sikap profesional dan etika jurnalis di Papua. Tiga kasus yang
dilaporkan oleh masyarakat adalah perbuatan tidak menyenangkan dan
pencemaran nama baik, perbuatan tidak terpuji dan dugaan pemerasan.
Selain tiga kasus yang dlaporkan secara resmi ini, masyarakat juga
menyampaikan keluhan mengenai keberadaan wartawan yang tidak jelas
(wartawan abal-abal) di sekitar Kota Jayapura. Wartawan yang disebut
wartawan abal-abal ini, dalam prakteknya, tidak memiliki kantor/redaksi
yang jelas atau tidak bisa menunjukkan produk jurnalistiknya meskipun
memiliki ID Card sebagai wartawan media tertentu. Beberapa masyarakat
melaporkan bahwa wartawan dalam kategori abal-abal ini, tidak
segan-segan melakukan tindakan pemerasan terhadap warga atau pejabat
yang diduga atau sedang dalam pemeriksaan kasus korupsi.
AJI juga mencatat, perkembangan media online sangat pesat, tidak
terkecuali di Papua. Penyampaian informasi via media online ikut
mempengaruhi dinamika sosial politik di Tanah Papua.
Tahun 2014, akan menjadi tahun yang penting bagi media massa dan
jurnalis di Papua. Di tahun ini, akan diselenggarakan dua momen politik,
yakni Pemilihan Anggota Legislatif dan Pemilihan Presiden. Dua
peristiwa penting di tahun politik ini secara langsung atau tidak akan
melibatkan media massa dan jurnalis. Pengalaman di tahun sebelumnya,
menunjukkan partisipasi aktif dari jurnalis dan media massa dalam
mengkawal proses pesta demokrasi ini. Meski partisipasi aktif dari
jurnalis dan media massa sudah selayaknya diberikan apresiasi, namun
belum bisa memenuhi harapan masyarakat.
Masyarakat dalam berbagai kesempatan meminta media massa dan
jurnalis memberikan porsi yang berimbang bagi setiap peserta pesta
demokrasi ini dan tidak terkooptasi oleh para peserta ini. Namun hal ini
tak akan bisa tercapai tanpa kerjasama yangerat antara media massa,
jurnalis, pelaksana pesta demokrasi, peserta pesta demokrasi dan elemen
masyarakat. Peran serta aktif dari masyarakat dalam menjalankan kontrol
terhadap pers menjadi kunci utama untuk mencapai harapan masyarakat itu
sendiri.
Sumber : www.suluhpapua.com
Fiji, Kepulauan Solomon, dan Vanuatu keluarkan peringatan bagi warganya di
Timur Tengah
-
Jayapura, Jubi – Pemerintah Fiji, Kepulauan Solomon dan Vanuatu telah
mengeluarkan nasihat bagi warga negara mereka di Timur Tengah untuk tetap
tenang da...
3 jam yang lalu




0 komentar:
Posting Komentar