Home » » Kekerasan Terhadap Jurnalis Meningkat Drastis

Kekerasan Terhadap Jurnalis Meningkat Drastis

SEPANJANG tahun 2013, dalam catatan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jayapura, terdapat 20 kasus intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis di Papua. Di Papua 16 kasus dan 4 kasus di Papua Barat.
Koordinator Divisi Advokasi dan Serikat Pekerja AJI Jayapura Jack Wally tadi malam mengatakan, jumlah ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun lalu. Tahun 2012 hanya berjumlah 12 kasus. Sebagian besar dilakukan secara langsung melalui intimidasi verbal atau fisik, seperti ancaman dan makian, pengrusakan, memasuki kantor redaksi tanpa ijin hingga pemukulan.
Menurut Jack, kekerasan disebabkan karena ketidaktahuan masyarakat terhadap jurnalis. Masyarakat kebanyakan menjadikan jurnalis sebagai “pengganggu”.
“Kami akan melakukan sosialisasi. Tahun 2014 akan membuat LBH Pers,” kata Jack.
LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Pers dimaksud untuk menerima pengaduan terkait pelanggaran kode etik, sehingga masyarakat tidak main ‘hajar’ terhadap para kuli disket ini.
Mengacu pada catatan AJI Jayapura tahun 2013, trend pelaku kekerasan sama dengan trend tahun 2010-2012.
“Oknum dari institusi Kepolisian menjadi pihak yang paling sering melakukan kekerasan terhadap jurnalis, selain kelompok masyarakat. Meski harus diakui, hubungan antara insitusi kepolisian dengan jurnalis di Papua cenderung membaik, namun Institusi Kepolisian Daerah Papua menjadi pelaku 8 kasus kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis dari 20 kasus yang dicatat oleh AJI Jayapura di tahun 2013. Angka kasus kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan oleh oknum Polisi ini meningkat dua kali lipat dari kasus di tahun 2012 yang hanya 4 kasus,” lanjutnya.
Kekerasan oleh masyarakat sipil dilakukan untuk membela kepentingan pejabat tertentu. Terdapat 6 kasus. Menurut AJI, hal ini menunjukkan bahwa pejabat publik di Papua belum mampu mendidik pendukungnya untuk memahami tugas dan peranan pers, sebagaimana diamanatkan oleh UU Pokok Pers No. 40 Tahun 1999. Dalam konteks yang sama, peranan organisasi pers dituntut lebih aktif dalam mensosialisasikan UU Pokok Pers ini kepada masyarakat maupun pejabat publik.
Sementara 6 kasus lainnya, dilakukan oleh istri-istri pejabat publik di Pemda Provinsi Papua dan Papua Barat, PHK sepihak oleh perusahaan pers dan petugas bandar udara Sentani.
Dari 20 kasus, dalam catatan AJI Jayapura, disebabkan tidak seriusnya upaya penegakan hukum. Kasus-kasus kekerasan yang terjadi tidak ditangani dalam prosedur hukum yang benar dan profesional. Akibatnya, kekerasan terhadap jurnalis berakhir dengan impunitas dan terulang lagi pada tahun berikutnya.
“Seperti kasus penikaman terhadap Banjir Ambarita, jurnalis Bintang Papua dan Viva News yang belum bisa diungkapkan oleh polisi hingga hari ini,” katanya.
AJI Jayapura memberikan apresiasi pada Kapolresta Jayapura yang langsung meminta maaf kepada jurnalis setelah anggotanya mengintimidasi tiga jurnalis saat pembubaran demonstrasi (26/11/2013). AJI menilai, tindakan Kapolresta patut dicontohi. Namun permintaan maaf sedianya diikuti tindakan hukum atau pembinaan kepada oknum polisi pelaku kekerasan untuk memberikan efek jera.
Ditahun 2013 ini juga, AJI Jayapura mencatat dua pernyataan penting dalam lingkup peran dan fungsi pers yang setidaknya bisa menjelaskan kepada publik tentang pembatasan akses terhadap wartawan asing untuk memasuki Papua. Peristiwa pertama adalah pernyataan Gubernur Papua yang mempersilahkan wartawan asing dan organisasi internasional untuk masuk ke Papua. Pernyataan Gubernur Papua ini, meskipun menunjukkan kemajuan otoritas sipil di Papua namun faktanya bertolak belakang. Realitas yang terjadi hingga akhir tahun ini, kewenangan untuk mengijinkan wartawan asing atau organisasi internasional untuk masuk ke Papua  berada di pemerintah Pusat, melalui prosedur Clearing House, bukan pemerintah daerah. Dalam hal ini, pernyataan Gubernur Papua di luar konteks kebijakan negara untuk memberlakukan Clearing House kepada wartawan asing yang ingin meliput di Papua.
“Meski demikian, sekali lagi, kami memberikan apresiasi terhadap pernyataan Gubernur Papua ini,” katanya.
Dalam satu wawancara di viva news, Kapolda Papua mengatakan media dapat menjadi bagian dari intelijen negara asing. Penyamaran paling efektif bagi kegiatan intelijen, menurut Kapolda Papua, adalah sebagai wartawan atau sebagai peneliti. Dua profesi itu memungkinkan seseorang menemui siapa saja, mewawancarai semua pihak. Meskipun pernyataan Kapolda ini bukan sebuah kesimpulan, namun bisa menjelaskan perspektif negara terhadap jurnalis asing.
Terlepas dari pernyataan tersebut, AJI Jayapura tidak menutup mata terhadap upaya Kepolisian Daerah Papua dalam membangun komunikasi dan relasi  yang saling menguntungkan bagi wartawan dan kepolisian. Dalam konteks ini, Polda Papua memiliki pemahaman yang cukup memadai terhadap fungsi dan peran jurnalis serta kondisi kekinian bisnis media. Namun pemahaman ini masih terbatas pada perwira-perwira kepolisian saja. Hal ini dibuktikan oleh sejumlah kasus kekerasan dan intimidasi kepada wartawan yang dilakukan oleh oknum polisi di Polda Papua.
AJI Jayapura, sepanjang tahun 2013 juga mencatat laporan masyarakat terhadap sikap profesional dan etika jurnalis di Papua. Tiga kasus yang dilaporkan oleh masyarakat adalah perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik, perbuatan tidak terpuji dan dugaan pemerasan. Selain tiga kasus yang dlaporkan secara resmi ini, masyarakat juga menyampaikan keluhan mengenai keberadaan wartawan yang tidak jelas (wartawan abal-abal) di sekitar Kota Jayapura. Wartawan yang disebut wartawan abal-abal ini, dalam prakteknya, tidak memiliki kantor/redaksi yang jelas atau tidak bisa menunjukkan produk jurnalistiknya meskipun memiliki ID Card sebagai wartawan media tertentu. Beberapa masyarakat melaporkan bahwa wartawan dalam kategori abal-abal ini, tidak segan-segan melakukan tindakan pemerasan terhadap warga atau pejabat yang diduga atau sedang dalam pemeriksaan kasus korupsi.
AJI juga mencatat, perkembangan media online sangat pesat, tidak terkecuali di Papua. Penyampaian informasi via media online ikut mempengaruhi dinamika sosial politik di Tanah Papua.
Tahun 2014, akan menjadi tahun yang penting bagi media massa dan jurnalis di Papua. Di tahun ini, akan diselenggarakan dua momen politik, yakni Pemilihan Anggota Legislatif dan Pemilihan Presiden. Dua peristiwa penting di tahun politik ini secara langsung atau tidak akan melibatkan media massa dan jurnalis. Pengalaman di tahun sebelumnya, menunjukkan partisipasi aktif dari jurnalis dan media massa dalam mengkawal proses pesta demokrasi ini. Meski partisipasi aktif dari jurnalis dan media massa sudah selayaknya diberikan apresiasi, namun belum bisa memenuhi harapan masyarakat.
Masyarakat dalam berbagai kesempatan meminta media  massa dan jurnalis memberikan porsi yang berimbang bagi setiap peserta pesta demokrasi ini dan tidak terkooptasi oleh para peserta ini. Namun hal ini tak akan bisa tercapai tanpa kerjasama yangerat antara media massa, jurnalis, pelaksana pesta demokrasi, peserta pesta demokrasi dan elemen masyarakat. Peran serta aktif dari masyarakat dalam menjalankan kontrol terhadap pers menjadi kunci utama untuk mencapai harapan masyarakat itu sendiri.

Sumber  :  www.suluhpapua.com

0 komentar:

Posting Komentar

Pengikut

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Catatan Anak Jalanan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger